PEKANBARU – Pada tahun 2020, dunia dihantam bencana pandemi Virus Corona atau Covid-19. Virus ini menyerang sistem pernafasan manusia yang dapat menyebar melalui percikan yang keluar dari hidung dan mulut saat orang yang terjangkit Covid-19 melalui batuk ataupun bicara. Percikan ini kemudian jatuh ke benda ataupun permukaan di sekitar yang kemudian bersentuhan dengan mata, hidung atau mulutnya dan menjadi media penularan Covid-19.
Guncangan dampak pandemi Covid-19 juga sangat terasa dalam jajaran pemerintahan, dimana akses pelayanan publik dihadapkan pada tantangan tetap terjaganya kualitas layanan publik yang prima. Namun disisi lain, juga tetap harus memperhatikan aspek keselamatan penyedia dan pengguna layanan melalui penerapan social distancing dan physical distancing.
Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mencegah penyebaran virus dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Salah satunya membatasi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah sehingga muncul slogan “Kerja dari Rumah, Belajar dari Rumah, Ibadah di Rumah”. Tentunya dengan pembatasan ini sektor pelayanan publik pun akan terganggu, karena mengharuskan penyelenggara layanan untuk mengurangi pertemuan langsung dengan para pengguna layanan.
Sejalan dengan itu, maka dimasa pandemi Covid-19 ini, Aparatur Sipil Negara menjadi terbiasa dengan istilah Work From Home (WFH), virtual meeting, e-Musrenbang, webinar, e-kinerja dan istilah lainnya. Sebagai salah satu contoh, dengan semakin meluasnya pelaksanaan rapat secara virtual, hingga pertengahan Mei 2020, aplikasi Zoom Cloud Meetings telah diunduh lebih dari 100 juta pengguna diseluruh dunia, jauh meningkat pesat dari sebelum pandemi Covid-19 melanda. Demikian juga dengan aplikasi serupa lainnya yang menyediakan layanan pertemuan secara virtual.
Keterbatasan dalam melakukan pelayanan secara langsung tidak mengurangi semangat seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan yang prima. Penyelenggara layanan publik diharapkan dapat melakukan berbagai inovasi agar tetap dapat melaksanakan pelayanan, namun juga tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Di sisi lain, masyarakat sebagai pemohon paspor juga memiliki kekhawatiran apabila harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan paspor baru maupun penggantian.
Berdasarkan Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Kondisi pandemi menambah risiko tertularnya masyarakat apabila harus keluar rumah atau bahkan datang ke suatu kantor pelayann publik. Untuk merespon permasalahan-permasalahan tersebut, pada tanggal 30 Juni 2020, melalui Surat Edaran Plh. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1060.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Layanan Eazy Passport, jajaran imigrasi memulai inovasi terbaru dalam bidang pelayanan paspor di masa Pandemi Covid-19. “Kamu dirumah saja, Biar Imigrasi yang datangin kamu”. Tagline ini menjadi slogan dalam memberikan pelayanan Layanan Eazy Passport. Layanan ini adalah pelayanan paspor dengan metode reach out yang menargetkan pemohon dalam suatu komunitas baik di perkantoran maupun di perumahan.
Dalam surat edaran dimaksud, alur pelaksanaan layanan Eazy Passport yaitu:
Pengajuan Permohonan Layanan Eazy Passport.
- Pemohon mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport kepada Kantor Imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan Perkantoran/Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/ BUMD /Swasta, Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/ Asrama), Komunitas/Organisasi, dan Komplek Perumahan/ Apartemen;
- Dalam surat permohonan memuat mengenai keterangan jumlah pemohon paspor, data para pemohon paspor (nama, tanggal lahir, NIK, permohonan paspor baru/penggantian, permohonan layanan paspor biasa/layanan percepatan 1 hari), lokasi dan waktu pelayanan paspor, serta nomor kontak PIC yang dapat dihubungi dalam rangka koordinasi.
Proses Persiapan Pelaksanaan Layanan Eazy Passport. Kantor Imigrasi melakukan:
- koordinasi dengan perwakilan/PIC pemohon mengenai teknis pelaksanaan Layanan Eazy Passport;
- menyiapkan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit SPRI, petugas verifikasi dan wawancara, input data, dan pengambilan biometrik, petugas supir, mesin pembayaran Electronic Data Capture (EDC) apabila tersedia, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya dalam pelaksanaan Layanan Eazy Passport;
- membagi pelayanan paspor ke dalam beberapa hari kerja apabila permohonan paspor dalam jumlah besar.
Pelaksanaan Layanan Eazy Passport. Petugas Layanan Eazy Passport melakukan:
- penyiapan setting antrian pelayanan paspor sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia pada lokasi pelayanan dalam rangka implementasi protokol pencegahan penularan Covid-19;
- verifikasi berkas persyaratan dan wawancara, input data, dan pengambilan biometrik dengan menggunakan mobile unit SPRI;
- penyerahan kode billing kepada pemohon;
Proses Penerbitan Paspor.
- Proses penerbitan paspor dilakukan pada Kantor Imigrasi untuk dilakukan alokasi, adjudikasi, uji kualitas, dan pencetakan paspor;
- Apabila terdapat permohonan layanan percepatan 1 hari, petugas pada Kantor Imigrasi mengutamakan proses penyelesaian paspor tersebut.
Penyerahan Paspor. Penyerahan paspor dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- diambil langsung oleh pemohon paspor;
- diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas sebagaimana tersebut pada angka 1 dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pimpinan/para pemohon; atau
- dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia. d. metode penyerahan paspor dapat ditentukan dengan melakukan koordinasi bersama perwakilan/PIC pemohon.
Dari ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa Layanan Eazy Passport dilakukan untuk menjawab permasalahan yaitu keengganan pemohon paspor datang ke Kantor Imigrasi karena adanya penularan Covid-19, sehingga dengan layanan ini pemohon paspor tidak perlu lagi hadir ke kantor imigrasi melainkan petugas imigrasi yang mendatangi pemohon;
Layanan Eazy Passport memiliki alur permohonan yang berbeda dengan layanan paspor pada umumnya karena pemohon tidak perlu mengajukan pendaftaran antrean secara online melalui M-PASPOR untuk mendapatkan layanan;
Layanan Eazy Passport dapat menjadi sebuah contoh best practice dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, dimana dalam pemberian layanan publik yang optimal khususnya dalam masa Pandemi Covid-19, instansi publik dituntut untuk berlari meninggalkan zona nyaman dan terus melakukan perbaikan layanan.
Lukman Supriadi – Analis Keimigrasian Ahli Pertama – pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru