PASIRPENGARAIAN – Isak tangis emak-emak Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pecah pasca menyaksikan Persidangan terhadap terdakwa perkara penipuan yang diduga telah dilakukan oleh Kades Teluk Aur, Muslim.
Seperti yang disampaikan oleh Emak-Emak Teluk Aur, Noviana Dewi didampingi puluhan kaum ema-emak usai menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Senin (28/06/2022) mengatakan, bahwa masyarakat Desa Teluk Aur menginginkan Kepala Desa Teluk Aur, Muslim (terdakwa) dapat segera dibebaskan dan kembali kepada masyarakat.
“Kami sebagai masyarakat Desa Teluk Aur masih sangat menginginkan Kepala Desa kami bebas dari masalah ini, kami selaku masyarakat masih membutuh pemimpin yang baik, yang adil, seperti bapak Kades Muslim,” papar Noviana dengan berlinangan air mata di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Diakui emak-emak lainnya, bahwa dalam permasalahan ini baik dari pihak terdakwa maupun pelapor telah melakukan perdamaian, sehingga emak-emak beranggapan kasus tidak perlu diteruskan dan Kades Teluk Aur, Muslim dapat kembali pulang dan menjalankan roda kepemimpinannya sebagai Kepada Desa.
“Dalam pandangan kami, Kades Muslim ini sangat baik, dan Desa kami menjadi lebih maju selama beliau pemimpin,” akui emak-emak yang lain.
Sementara itu, Penasehat Hukum Kades Teluk Aur, Budiman Jayadinata SH MH didampingi Amrizal SH dan Suhardiman SH mengungkapkan terdapat hal tak lazim dalam kasus tersebut.
“Ketika Perkara ini dilanjutkan, Disana sudah jelas dan terang bahwa telah dilakukan perdamaian, karna ditingkat penyidikan/kepolisian dan kejaksaan itu ada Restoratif Justice (RJ) atau Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan? dan kita sudah upayakan itu, namun sepertinya tidak ada ruang dan kesempatan untuk kita yang diberikan,” ungkap Budiman.
Diakui Budiman, bahwa kesalahpahaman antara Kades Teluk Aur, Muslim dengan salah seorang pembeli tanah dalam kasusnya telah melewati tahap perdamaian. “Persoalan ini murni jual beli, tepatnya Perdata, namun kenapa dialihkan ke kasus pidana?,” tambah Budiman.
Dihadapan awak media, Budiman berharap JPU dapat memberikan tuntutan sesuai dengan perkara, dan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dapat memberikan keputusan seadil-adilnya. “Untuk sidang selanjutnya, itu penyampaian Sanksi dari Terdakwa, dan dijadwalkan pada Selasa Depan,” jelas Budiman.
Terkait RJ, PH Kades Teluk Aur menambahkan, bahwa sebelum perkara tersebut dilimpahkan oleh Pihak Jaksa ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk diregister PH Kades Teluk Aur telah mengajukan Permohonan Restoratif Justice (Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan) pada 27 Mei 2022, namun pihak Jaksa tidak mengindahkan permohonan tersebut tanpa ada alasan.
“Pada Jumat 27 Mei 2022 kami selaku PH dari Pak Muslim telah mengajukan permohonan Restoratif Justice ke Kejaksaan namun tidak ada balasan. Selanjutnya pada Selasa 31 Mei 2022 kami mencoba mendatangi secara langsung ke Kejaksaan melalui Kasi Pidum namun Kasi Pidum menjawab bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan (Diregister) ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Kemudian setelah mengetahui jawaban dari kasi Pidum tersebut, kami langsung ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk mengkroscek atas jawaban dari Kasi Pidum, namun pada kenyataannya perkara tersebut pada hari itu juga baru dilimpahkan (Diregister) di PN Pasir Pengaraian,” terang PH Kades Teluk Aur.
Dengan tidak diterimanya permohonan Restoratif Justice yang diajukan oleh PH, dalam hal itu JPU telah mengenyampingkan azas mufakat atau kekeluargaan. Sementara di Kabupaten Rokan Hulu saat ini azas kekeluargaan masih sangat kental, dalam artian setiap ada masalah tetap mengutamakan penyelesaiannya secara kekeluargaan.
“Untuk tiga syarat pokok yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan RJ seperti yang disangkakan oleh JPU, kami rasa itu tidak relevan, nyatanya kerugian telah dikembalikan, sehingga persyaratan RJ tetap bisa dilakukan,” pungkasnya mengakhiri.