27.2 C
Pekanbaru
Kamis, 7 November 2024

Jaksa Diduga Lakukan Kriminalisasi Terhadap Kades Teluk Aur, Ini bantahan JPU Kejari Rohul

PASIRPENGARAIAN – Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diduga telah melakukan Kriminalisasi terhadap Kades Teluk Aur, Muslim terdakwa perkara penipuan yang saat ini perkaranya tengah berjalan.

Menurut keterangan dari, Budiman Jayadinata SH MH didampingi Amrizal SH dan Suhardiman SH selaku Penasihat Hukum dari Kades Teluk Aur, Rabu (15/06/2022) menjelaskan, bahwa perkara yang dijalankan oleh kliennya seolah-olah dipaksakan, sebab perkara tersebut merupakan murni Perkara Perdata bukan Perkara Pidana.

“Karena perkara tersebut didasarkan proses jual beli lahan (Tanah), sementara permasalahan sengketa jual beli tanah tersebut sudah selesai antara kedua belah pihak, dalam artian telah membuat surat perdamaian yang dalam hal tersebut lahan (Tanah) itu sudah menjadi milik terdakwa Muslim selaku Kades Teluk Aur,” jelasnya.

Jika menurut Jaksa kasus itu jatuhnya perkara pidana, kata PH Muslim, kenapa dalam hal ini kliennya saja yang dijadikan sebagai pelaku dalam tindak Pidana tersebut, sementara dalam perkara itu masih ada orang lain sebagai pelaku (ikut serta) untuk mencari pembeli yang telah bekerjasama dengan klien kami dalam proses jual beli lahan (Tanah) tersebut.

“Dalam perkara ini kami selaku PH merasa heran dan aneh, kenapa klien kami saja yang dijadikan terdakwa, sementara dalam proses jual beli tersebut ada orang lain yang bekerjasama dengan klien kami selaku mencari pembeli lahan tersebut,” tegasnya.

PH Kades Teluk Aur menambahkan, bahwa sebelum perkara tersebut dilimpahkan oleh Pihak Jaksa ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk diregister PH Kades Teluk Aur telah mengajukan Permohonan Restoratif Justice (Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan) pada 27 Mei 2022, namun pihak Jaksa tidak mengindahkan permohonan tersebut tanpa ada alasan.

“Pada Jumat 27 Mei 2022 kami selaku PH dari Pak Muslim telah mengajukan permohonan Restoratif Justice ke Kejaksaan namun tidak ada balasan. Selanjutnya pada Selasa 31 Mei 2022 kami mencoba mendatangi secara langsung ke Kejaksaan melalui Kasi Pidum namun Kasi Pidum menjawab bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan (Diregister) ke Pengadilan.

Negeri Pasir Pengaraian. Kemudian setelah mengetahui jawaban dari kasi Pidum tersebut, kami langsung ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk mengkroscek atas jawaban dari Kasi Pidum, namun pada kenyataannya perkara tersebut pada hari itu juga baru dilimpahkan (Diregister) di PN Pasir Pengaraian,” terang PH Kades Teluk Aur.

Dengan tidak diterimanya permohonan Restoratif Justice yang diajukan oleh PH, dalam hal itu JPU telah mengenyampingkan azas mufakat atau kekeluargaan. Sementara di Kabupaten Rokan Hulu saat ini azas kekeluargaan masih sangat kental, dalam artian setiap ada masalah tetap mengutamakan penyelesaiannya secara kekeluargaan.

Sementara itu, ditempat terpisah, JPU Kejari Rohul, Eka Mulia SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Rohul, Ari Supandi SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (17/06/2022) diruang kerjanya membantah dan proses Hukum terhadap Kasus Kepala Desa Teluk Aur, Muslim telah sesuai dengan prosedur dan kini memasuki Tahapan Persidangan ketiga.

“Tepat pada Selasa depan kami akan menanggapi atas esepsi dari Penasehat Hukum terdakwa Muslim,” jelasnya.

Diakui Eka, benar telah terjadi perdamaian diantara pihak pelapor dan terdakwa, namun dalam hal ini perkara penipuan tidak termasuk dalam delik aduan, sehingga perdamaian diantara keduanya tidak dapat menghapus Pidana terhadap terdakwa.

“Tetap nanti kita Persidangkan, dan perdamaian ini nantinya dapat menjadi pertimbangan kami untuk meringankan tuntutan, dan dapat menjadi pertimbangan juga bagi majelis hakim untuk menentukan keputusannya,” jelas Eka.

Terkait Permohonan Restoratif Justice (Penyelesaian Perkara Diluar Persidangan), Eka mengaku terdapat tiga syarat pokok yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan keadilan restorative, yang pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

“Yang kedua, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan yang ketiga, Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00, untuk syarat satu dan dua memang terpenuhi, namun untuk yang ketiga tidak,” kata Eka lagi.

Eka juga menambahkan, terdapat prosedur yang cukup panjang dalam pengajuan permohonan restoratif Justice, sehingga perlu diketahui juga terkait waktunya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru