PASIRPENGARAIAN – Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Kepenuhan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy Kebun Kota Tengah yang berakhir pada Juli 2022 mendatang.
Penolakan perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah disampaikan LKA Luhak Kepenuhan bersama Ikatan Mahasiswa Pasir Pandak (IMPPAK) dan tokoh masyarakat kepada DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Bupati Rohul serta Ketua LAMR Rohul, yang dimediasi Camat Kepenuhan, Gustia Hendri SSos MSi, Senin (13/06/2022).
Salah seorang LKA Luhak Kepenuhan, Drs H Efendi R gelar adat Datuk Saih Paduko mengatakan, bahwa terkait penolakan perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah itu karena perusahaan tersebut belum merealisasikan hak masyarakat empat desa selama beroperasi dengan baik.
“Penyelesaian pembangunan kebun plasma untuk masyarakat empat desa, yaitu Desa Kepenuhan Timur, Kepenuhan Hilir, Ulak Patian dan Desa Rantau Binuang Sakti dari MoU pertama pada tahun 2007 dan di perbaharui MoU tahun 2011 sampai saat ini belum terlaksana sesuai dengan MoU yang telah disepakati,” tutur sang datuk.
Lanjut sang datuk, adapun alasan penolakan berikutnya, dimana berdasarkan UU nomor 10 tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta regulasi turunannya yang diatur dalam peraturan daerah kabupaten Rokan Hulu nomor 3 tahun 2015 tentang tanggungjawab sosial perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu, PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah tidak menunaikan Corporate Social Responcibility (CSR) kepada desa yang bermitra dan LKA Luhak Kepenuhan.
“Kemudian, PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah kurang memberdayakan tenaga kerja lokal ataupun putra daerah di lingkungan perusahaan tersebut. Maka dengan pertimbanga itulah kami menolak perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah tersebut,” tegasnya.
“Kami mendesak, DPRD, LAMR dan Pemkab Rohul untuk melakukan langkah strategis dalam mendorong pemerintah pusat terkait dengan perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah itu,” tambah datuk.
H Efendi R juga menambahkan, bahwa masyarakat sangat kecewa dengan sedikitnya serapan tenaga kerja lokal yang dipekerjakan oleh PT SJI Nusa Coy Kota Tengah. Menurutnya, tidak terserapnya warga setempat sebagai tenaga kerja adalah bentuk ketidak pedulian PT SJI Nusa Coy Kota Tengah terhadap masyarakat asli Kepenuhan.
“Sebelumnya kami sudah meminta kepada pihak perusahaan agar mengikutsertakan anak kemenakan kami dalam kegiatan apapun di PT SJI Kota Tengah demi mengurangi angka pengangguran,” ungkapnya.
Apabila PT SJI Kota Tengah tidak mengindahkan permintaan tersebut, kata Datuk, masyarakat Kepenuhan akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
Sementara itu, pimpinan Komisi I DPRD Rohul, Ryomi Irsan didampingi anggota DPRD Rohul, Muhammad Ilham SP MM, H Depredi Kurniawan, Faizul, Arisman SSos, dan Moh Aidi SH mengatakan, bahwa aspirasi terkait penolakan perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah yang disampaikan LKA Luhak Kepenuhan bersama mahasiswa dan tokoh masyarakat akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Rohul.
“Kami selaku perwakilan masyarakat sangat menerima dan menampung aspirasi dari datuk-datuk yang tergabung di LKA Luhak Kepenuhan bersama mahasiswa dan tokoh masyarakat serta akan kami laporkan ke pimpinan untuk menjadi pembahasan dan perjuangan kami kedepannya,” ucap Ryomi.
Ditempat terpisah, Bupati Rohul, H Sukiman menjelaskan, terkait permasalahan itu, Pemkab Rohul akan memanggil pihak PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah untuk melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ataupun tuntutan dari LKA Luhak Kepenuhan.
“Kami selaku Pemkab Rohul akan menindaklanjuti permasalahan antara empat desa di kepenuhan dengan PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah. Dalam waktu dekat kami akan mengagendakan untuk melakukan pemanggilan pihak perusahaan,” ucap Sukiman.
Camat Kepenuhan, Gustia Hendri SSos mengaku bahwa dirinya sebagai kepala wilayah di Kecamatan Kepenuhan, hanya bisa memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan dan keberatan dari Desa, LKA dan Mahasiswa kepada pihak perusahaan, namun kenyataannya pihak perusahaan mengkesampingkan usulan yang telah disampaikan.
“Kami selaku kepala wilayah hanya bisa memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan dan keberatan dari Desa, LKA dan Mahasiswa kepada pihak perusahaan, namun kenyataannya pihak perusahaan mengkesampingkan usulan yang telah disampaikan. Kita berharap Bapak Bupati Rokan Hulu bisa menengahi tuntutan dari masyarakat kepenuhan dan 4 Desa yang menjadi bagian dari Kemitraan ini,” papar Gustia.