28.6 C
Pekanbaru
Sabtu, 25 Januari 2025

Bersama Jatanras Macan Jambi, Polsek Kepenuhan Ringkus Pelaku Pemalsuan dan Penggelapan

KEPENUHAN – Jajaran Polsek Kepenuhan bersama Jatanras Macan Jambi berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana (TP) Pemalsuan atau Penipuan dan Penggelapan di PKS PT Eluan Mahkota (EMA) Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan Polsek Kepenuhan, berinisial FLT alias Dani (23), warga Desa Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Polsek Kepenuhan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya yang berada Desa Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi pada Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH melalui selulernya kepada Riauposting.id menerengakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku TP Pemalsuan atau Penipuan dan Penggelapan di PKS PT EMA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/III/2022/SPKT/Sek.Kepenuhan/ Res. Rohul/Polda Riau, tanggal 14 Maret 2022.

Dimana pada Jum’at 25 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB Pelapor menerima Informasi dari PKS PT EMA bahwasanya ada timbangan fiktif yang terjadi pada 11 Februari 2022. Selanjutnya Pelapor memeriksa timbangan fiktif tersebut dan memenukan ada kesalahan data TBS dalam yang dimasukkan menjadi data TBS luar dengan Supplier AMS yang diangkut oleh Mobil Nopol BM 9239 MH.

“Selanjutnya pada Rabu 09 Maret 2022 sekira pukul 10.00 WIB, pelapor meminta Data Detail Penerimaan TBS Luar dari Supplier untuk di periksa, dan saat di periksa, pelapor menemukan adanya Data Fiktif yang juga terjadi pada 03 Februari 2022 yang diangkut oleh Mobil Nopol BM 9239 MH yang sudah disetujui dan dibayarkan oleh Kantor Pusat PT. EMA,” jelasnya.

IPTU Anra Nosa melanjutkan, pada 11 Maret 2022 pelapor memeriksa Sopir Mobil Nopol BM 9239 MH atas nama ADI dan hasil pemeriksaan tersebut ADI mengakui bahwa terlapor memerintah ADI untuk mencairkan Surat Pengantar Buah Supplier AMS ke juru bayar AMS untuk dijadikan uang dan Surat Pengantar Buah tersebut tidak melalui prosedur pengantar buah di PKS PT EMA yang dilakukan oleh terlapor, sehingga PT EMA mengalami kerugian Rp. 26,759 juta.

Berdasarkan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan tahapan-tahapan proses Penyelidikan dan Penyidikan terhadap perkara tersebut, dan telah dilakukan koordinasi secara linear dengan jajaran, pada Senin 13 Juni 2022, Kapolsek Kepenuhan bersama dengan Anggota langsung bergerak ke Provinsi Jambi.

“Pada Selasa 14 Juni 2022 kita melakukan kordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Jambi untuk selanjutnya melakukan surveillance terhadap keberadaan terduga Pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau Penipuan dan Penggelapan tersebut,” papar Kapolsek Kepenuhan.

Selanjutnya Kapolsek Kepenuhan bersama dengan Team Macan Reskrim Polresta Jambi bergerak mendatangi kediaman diduga Pelaku yang berada di lokasi tersebut, setelah itu team langsung mengamankan Pelaku.

“Setelah kami melakukan interview awal, yang diduga pelaku benar mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan atau Penipuan dan Penggelapan di PKS PT EMA,” ujar IPTU Anra Nosa.

Lebih lanjut Kapolsek Kepenuhan itu mengatakan, bahwa FLT mendapat uang sebesar  Rp. 13,907 juta dari hasil penukaran SPB, dan kemudian memberikan uang sebesar Rp. 2,5 juta kepada Adi Sobek (telah lebih dulu diamankan), dan terhadap uang senilai Rp. 11,407 juta telah digunakan oleh FLT untuk kebutuhan sehari-hari.

“Adapun barang bukti yang telah kami amankan diantaranya, Buku jurnal Security, Rekaman CCTV dan SPB milik AMS,” tutur IPTU Anra Nosa.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru