KEPENUHAN – Tersangka inisial AS alias A, beberapa waktu kedepannya, terpaksa akan menjalani hari-harinya di Sel, Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu (Rohul), sebab Dia diringkus Polisi diduga karena melakukan pemerasan dan penganiayaan.
Aksi ini dilakukan, AS di Simpang Danau Meranti, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rohul.
Peristiwa tersebut, dibenarkan Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul, AIPDA Mardiono Pasda SH, Ahad (5/6/2022).
Lanjut, AIPDA Mardiono Pasda SH, kejadian bermula, Terlapor memberhentikan Pelapor dengan menggunakan Sebilah Parang, dengan maksud untuk meminta secara paksa Buah Sortiran yang dibawa Pelapor.
“Namun tidak diindahkan Pelapor, baru Sabtu (4/6/2022) sekitar Pukul 13.30 WIB pada saat Pelapor kembali membawa Mobil Colt Diesel merk Isuzu warna Putih dari lokasi Kebun Sawit P,” tuturnya.
Dengan bermuatan Sawit sekitar 4 TON, lanjut AIPDA Mardiono, sesampainya di Simpang Danau Meranti pelapor dihadang kembali oleh terlapor dengan menggunakan sepeda motor Merk Revo. Seketika itu Terlapor turun dari Sepeda Motor dan menghampiri Pelapor dan mengatakan “Kau kok sepele kali sama aku, takut kali Buahmu itu ngak ku bayar” kata terlapor.
Selanjutnya Pelapor menjawab, “Aku kerja sama orang bang, ngak berani aku jual buah ini sembarangan”. Terlapor membalas “Apa perlu aku bacok kalian biar melapor kalian biar di penjara aku, biar puas kalian”.
Kemudian Terlapor langsung memukuli pelapor di bagian Pipi sebelah Kanan satu kali. Terlapor memukuli dada Pelapor sebelah Kanan, bahkan dia mengambil kunci Mobil Korban.
Atas kejadian tersebut, setelah Unit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan tahapan-tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut. Selanjutnya dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Setempat, Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH memerintahkan Kanit Reskrim, agar mengupayakan yang diduga Pelaku datang ke Kantor Polsek Kepenuhan.
Kemudian pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB yang diduga Pelaku di antar Warga ke Kantor Polsek Kepenuhan untuk memberikan keterangan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang diduga Pelaku kemudian diketahui Pelaku yang juga merupakan Residivis yang baru saja keluar sebulan yang lalu di dalam perkara pengancaman membenarkan bahwa yang diduga pelaku berinisial AS.
“Pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya yang dilakukan penahanan terhadap yang diduga pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasubsi Si Humas Polres Rohul.
Diketahui, dari AS Polisi menyita Barang Bukti (BB), berupa Sebilah Parang dengan Gagang berwarna Orange.