PASIRPENGARAIAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menerima bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, pada Selasa (31/05/2022).
Kepala Kejari Rohul, Pri Wijeksono SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohul, Ari Supandi SH MH menerangkan, bahwa adanya penyerahan bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar tersebut, terkait adanya klarifikasi atau wawancara yang dilakukan Kejaksaan terhadap adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan makan Minum Siswa dan Tenaga Pendidik di SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi.
“Selain itu termasuk juga kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Perjalanan Dinas) dalam dan luar Daerah, serta kegiatan Penyediaan Makanan dan Minuman (Rapat Kantor) Disdikpora Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021,” papar Ari Supandi.
Lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Rohul itu menambahkan, adapun besaran bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar yang diserahkan oleh Disdikpora Rohul secara keseluruhannya sebesar Rp.364.569.471,80.
“Adapun rinciannya terdiri dari; Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani dan SMPN Islam Teknologi Yang Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp.345.881.628,80. Kemudian Biaya Makan dan Minum pada SMPN Tahfidz Madani yang Dibebankan Kepada Siswa pada April 2021 sebesar Rp.7.700.000,00. Dan Kelebihan Bayar Belanja Perjalanan Dinas Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam atau Luar Daerah sebesar Rp.9.671.770,00. Serta Pajak Kegiatan Penyediaan Makan dan Minum (Rapat Kantor) yang Kurang Setor dan Belum Dipungut sebesar Rp.1.316.073,00,” jelas Ari.
Ari Supandi mengatakan, bahwa bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Rokan Hulu pada Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pengaraian terhadap tiga kegiatan itu adalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Rohul pada 28 April 2022.
“Setelah adanya penyerahan bukti setoran pengembalian dan setoran pajak kurang bayar dari DiSdikpora Kabupaten Rokan Hulu, Tim Kejaksaan Negeri Rokan Hulu akan melakukan ekspos atau gelar perkara serta masukan Pimpinan terkait tindak lanjut penanganan dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan-kegiatan tersebut,” tuturnya.