PASIRPENGARAIAN – Tidak berselang lama, jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) melalui Polsek Tandun kembali berhasil mengungkapkan Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Kecamatan Tandun.
Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas Polres Rohul, AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan dari Polsek Tandun pada Senin (23/05/2022) sekitar pukul 16.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki diduga pelaku bandar togel.
“Pada hari ini Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB Polsek Tandun Berhasil mengamankan seorang pria di sebuah warung kopi di RT 10 / RW 05 Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu yang diduga pelaku perjudian jenis togel,” papar AIPDA Mardiono.
Dia menambahkan, bahwa seorang pria yang telah diamankan Polsek Tandun itu berinisial HS warga Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.
AIPDA Mardiono lebih lanjut menguraikan, dimana kronologis penangkapan terhadap pelaku pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 16.00 WIB saksi mendapat informasi dari masyarakat di sebuah warung kopi di RT 10 RW 05 Desa Tandun Barat, sering terjadi transaksi jual beli perjudian jenis togel yang dilakukan HS sebagai penjual.
“Atas informasi tersebut, saksi langsung menuju ke TKP dan setibanya di TKP saksi melihat HS sedang duduk dan menggunakan handphon miliknya, lalu saksi melakukan penangkapan serta introgasi terhadap pelaku,” tutur Kasubsi Sihumas Polres Rohul.
Kemudian, kata AIPDA Mardiono, pelaku mengakui bahwa telah menjadi bandar togel online dengan menggunakan handphone miliknya. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Tandun berupa satu unit Handphone merk Nokia senter warna hitam, secarik kertas catatan togel dan uang tunai senilai Rp 81 ribu,” jelasnya.
Menurut AIPDA Mardiono Pasda SH pelaku terancam dengan pasal yang diterapkan yaitu pasal 303 KUH Pidana.