KEPENUHAN – Jajaran Polsek Kepenuhan berhasil meringkus pelaku tindak pidana (TP) pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT Sumber Jaya Indah (SJI) Nusa Coy Kebun Kota Tengah, di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Adapun pelaku yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah itu, berinisial SA (27) warga Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasubsi Sihumas Polres Rohul, AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (21/05/2022) menerangkan, berdasarkan laporan dari Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban berinisial KA dengan laporan polisi nomor : LP / B / 23 / III / 2022 / SPKT / Sek.Kepenuhan / Res. Rohul / Polda Riau, tanggal 29 Maret 2022.
“Berdasarkan dari pelapor ke Polsek Kepenuhan bahwa pelaku melakukan pencurian buah kelapa sawit itu di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah, yang lokasinya di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu,” paparnya.
AIPDA Mardiono menambahkan, pelaku yang bernama SA berhasil di amankan personil Polsek Kepenuhan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH pada Sabtu (21/05/2022) sekitar pukul 04.30 WIB (Subuh) dirumah kediaman mertua pelaku di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur.
“Setibanya di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, tepatnya di rumah yang diduga sebagai rumah Pelaku, ternyata pelaku sedang tertidur dirumahnya dan lansung dintrogasi. Saat di introgasi Pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan yang diketahui terjadi pada Senin, 28 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Nusa Coy kebun Kota Tengah,” ungkap AIPDA Mardiono.
Adapun kronolohis kejadian, lanjut Kasubsi Sihumah Polres itu, dimana pelapor mendapat informasi dari Saksi I bahwa di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah telah terjadi pencurian buah kelapa sawit, pada saat itu ketika Saksi I sedang melintas mendengar buah sawit jatuh.
Dimana pada waktu tersebut Karyawan seharusnya sudah pulang kerja, kemudian Saksi I pun mengintai orang tersebut dan melihat ada empat orang sedang berada di lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut kemudian melihat satu orang di dalam pant perbatasan kemudian melihat lagi dua orang lagi sedang mengangkat sawit yang,” tutur AIPDA Mardiono.
Selanjutnya Saksi I langsung menghubungi pihak keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Nusa Coy kebun Kota Tengah dan berteriak “disini orangnya, tangkap mereka” kemudian mereka pun langsung lari dari tempat tersebut.
“Dari perbuatan pelaku, PT SJI Nusa Coy kebun Kota Tengah mengalami kerugian secara materi senilai Rp. 8,3 juta dan SA bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan,” jelas Kasumsi Sihumas Polres Rohul.
Adapun barang bukti yang telah diamakan Polsek Kepenuhan diantaranya, satu Unit Sepeda Motor Merek Kawasaki D Tracker dengan Nomor Mesin LXI50CEW82772 dan Nomor Rangka MH4LX150FHJP57193, satu buah angkong/grobak warna merah, satu buah keranjang langsing terbuat dari rotan, dua buah Tojok terbuat dari besi, satu buah egrek bertangkaikan veber warna silver, dan sembilan puluh enam tandan buah kelapa sawit.