PASIRPENGARAIAN – Seorang pria yang diduga pelaku bandar perjudian jenis Togel berhasil diringkus Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) disalah satu warung ketika tengah menunggu pembeli angka togel.
Seorang pria yang diringkus Satreskrim Polres Rohul, berinisial AP (39) warga Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Penangkapan terhadap pelaku banda togel itu terjadi pada Senin (16/05/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Muara Jaya.
Berdasarkan keterangan dari, Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Polres Rohul, AIPDA Mardiono Pasda SH, Rabu (18/05/2022) menerangkan, dimana kronologis penangkapan terhadap pelaku bahwa Jum’at 13 Mei 2022 sekitar pukul 14.00 Wib Kasat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat disebuah warung tepatnya di dusun dua jalur dua Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu diduga terjadinya tindak pidana perjudian jenis togel.
“Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu memerintahkan unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB tim Resmob melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah warung yang diduga tempat terjadinya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel,” tutur AIPDA Mardiono.
Paur Humas Polres Rohul menambahkan, bahwa diwarung tersebut terdapat salah satu pelaku yang sedang menunggu pembeli nomor togel. Selanjutnya Team Resmob Polres Rohul langsung mengamankan seorang pria diduga pelaku bandar Togel bersama dengan barang buktinya.
“Pada saat team Resmob Polres Rohul sampai di warung tersebut dan melihat seorang pria sambil menunggu pembeli nomor togel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Rohul,” terangnya.
AIPDA Mardiono lebih lanjut mengatakan, bahwa barang bukti dari pelaku Bandar Togel yang berhasil diamankan Team Resmob Polres Rohul diantaranya, Uang tunai senilai Rp 445.000, Dua lembar kertas catatan nomor dan Dua unit handphone.