33.2 C
Pekanbaru
Selasa, 10 Desember 2024

Polsek Kepenuhan Berhasil Meringkus Pelaku Curat di Kota Tengah

KEPENUHAN – Seorang pria yang diduga pelaku Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Kepenuhan pada Rabu (18/05/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun identitas Pelaku curat tersebut berinisial AS (31) warga Kota Tengah, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap AS merupakan laporan dari korban kepada Polsek Kepenuhan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 33 / V / 2022 / SPKT / Sek.Kepenuhan / Res. Rohul / Polda Riau, tanggal 15 Mei 2022.

“Berdasarkan laporan dari korban beberapa hari yang lalu, kami bersama Unit Reskrim Polsek Kepenuhan telah mengamankan pelaku AS yang diduga telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Kepenuhan,” tuturnya.

Kapolsek Kepenuhan lebih lanjut menjelaskan, dimana kronologis penangkapan terhadap AS berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan tentang telah terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada Ahad 15 Mei 2022 Sekitar Pukul 15.40 WIB di Toko Pakaian milik Arjuna yang berada di Jalan Bundaran Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan.

“Dari toko tersebut AS berhasil mengambil barang toko diantaranya, Sembilan Buah Peci Merek muslim warna Hitam, Dua Puluh Tiga Helai Jilbab Merek Zalia Arabian, Empat Pasang Mukena dan Satu Helai Jilabab Syar’i dengan total kerugian senilai Rp. 3 Juta Rupiah,” papar IPTU Anra Nosa.

Kemudian, setelah melakukan lidik terhadap yang diduga pelaku, serta melakukan pendekatan kepada keluarga Pelaku secara persuasif, pada Rabu sekitar pukul 18.20 WIB, terhadap pihak keluarga yang diduga pelaku mendatangi Polsek Kepenuhan untuk menghadap Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH bersama-sama dengan Pelaku.

“Selanjutnya yang diduga Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pada Ahad 15 Mei 2022 Sekitar Pukul 15.40 WIB di Toko Pakaian milik Arjuna yang berada di Jalan Bundaran Kelurahan Kepenuhan Tengah,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya, AS juga mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan lainnya pada Kamis, 03 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di Kota Tengah RT 001 RW 006 Kelurahan Kepenuhan Tengah, yang mengakibat korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.750.000 dan juga telah melakukan pencurian 1 unit genset di Pasar Minggu Kota Tengah pada Sabtu, 14 Mei 2022.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan intensif, AS diamankan dan ditahan di Polsek Kepenuhan guna mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang telah dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan dari pelaku diantaranya berupa, Sembilan Buah Peci Merek Muslim warna Hitam, Dua Puluh Tiga Helai Jilbab Merek Zalia Arabian, Empat Pasang Mukena, Satu Helai Jilbab Syar’i, dan Satu bilah Pisau yang digunakan untuk mencongkel kunci pintu Toko.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru