KEPENUHAN – Pada Ahad (15/05/2022) sekitar pukul 23.00 WIB Polsek Kepenuhan telah berhasil membekuk dan meringkus pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang meresahkan warga Kepenuhan.
Dimana pelaku tersebut berinisial PG (36) warga Kota Tengah, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas Polres Rohul, AIPDA Mardiono Pasda SH menjelaskan, berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan tentang terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pada Rabu 17 Maret 2022 Sekitar Pukul 08.05 WIB di Toko Bangunan Nadia Putri di Kota Tengah.
“Dimana pelaku telah mencuri 15 batang besi angker ukuran 8mm, panjang 12m dengan total kerugian senilai Rp. 1,5 juta milik toko Nadia Putri,” tuturnya.
Lanjut AIPDA Mardiono, setelah melakukan penyelidikan, Polsek Kepenuhan melakukan surveillance dan observasi terhadap yang di duga pelaku dan Pelaku diduga berada di Sungai Kuning, Kepenuhan Tengah.
“Setelah diketahui kebaradaan pelaku, Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH bersama personil Polsek Kepenuhan melakukan undercover untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Paur Humas Polres Rohul lebih lanjut menerangkan, bahwa sekitar pukul 23.00 WIB Polsek Kepenuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku pencurian dengan pemberatan. Pada saat itu juga, Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH mengatakan, berdasarkan introgasi terhadap pelaku, bahwa pelaku ternyata telah beberapa kali melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan dan baru saja selesai menjalani Putusan dari Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Kelas II pada 13 April 2022 kemarin.
“Setelah kita melakukan introgasi terhadapnya, pelaku mengakui bukan hanya di Toko Nadia Putri saja dia mencuri tetapi pelaku juga melakukan tindak pidana tersebut di toko/rumah yang lain,” papar Kapolsek Kepenuhan.
IPTU Anra Nosa menambahkan, bahwa untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.