PASIRPENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dalam memenuhi posisi pejabat baik Administrator Eselon III maupun Pejabat Pengawas Eselon IV kembali lakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu tahun 2022, Di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu, Selasa (17/5/2022).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan ini di lakukan langsung oleh Bupati Rokan Hulu yang di Wakilkan Kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum, Edi Suherman, yang di saksikan secara langsung oleh Plt Kepala BKPP Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi dan Plt Kepala Bapenda Rohul, Zulheri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional yang merupakan langkah kongkrit dalam rangka pemenuhi amanat pasal 350 A peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kali ini Lantik pejabat eselon III 2 orang serta pejabat eselon IV 45 orang, yang secara resmi diambil sumpah jabatannya oleh Asisten III Rokan Hulu.
Setelah di ambil sumpah jabatannya, Bupati Rokan hulu dalam sambutannya yang di Wakilkan kepada Asisten III Bidang Administrasi Umum menyampaikan, bahwa dimana atas hal dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara maka apa yang dilakukan pada saat ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam penataan birokrasi agar lebih baik.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah mengusulkan kepada menteri pemberdayagunaan aparatur negara dan reformasi biokrasi sebanyak 276 (dua ratus tujuh puluh enam) jabatan pengawas yang akan disetarakan kedalam jabatan fungsional.
“Kita sudah melantik sebanyak 35 jabatan pengawas kedalam jabatan fungsional dan masih tersisa sebanyak 241 jabatan pengawas lagi yang belum kita lantik dan jabatan fungsionalkan. Pelantikan hari ini merupakan pelantikan terakhir untuk mengisi jabatan pengawas yang masih kosong,” papar Asisten III.
Dia menambahkan, hal ini sesuai dengan surat menteri dalam negeri yang dikirimkan dengan nomor :800/2237/otda tanggal 28 maret 2022 dimana penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota menyatakan bahwa batas paling lambat untuk penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilaksanakan pada tanggal 30 mei 2022.
Pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Kabupaten, Bupati Rokan Hulu mengucapkan selamat kepada yang dilantik. “Dengan dilantiknya bapak dan ibu hari ini berarti bapak dan ibu berhak berpeluang untuk disetarakan kedalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud oleh permenpan nomor 17 tahun 2021, dimana kebijakan penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat memberikan angin segar kepada saudara, karena ketika nanti jabatan pengawas sudah tidak ada lagi, maka saudara sudah diangkat kedalam jabatan fungsional,” ujarnya.
Dengan menduduki jabatan fungsional ini Saudara semua yang dilantik tetap bisa mengembangkan karir namun semua itu tentunya juga tergantung kepada saudara selaku pemangku jabatan.
Bupati berharap, dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi ini sadara yang khususnya dilantik pada hari ini mempunyai visi dan misi serta tindakan untuk memajukan daerah dan masyarakat Rokan Hulu.