25.2 C
Pekanbaru
Rabu, 9 Oktober 2024

Masyarakat Dua Desa Tolak Perpanjang HGU PT SJI Nusa Coy

KEPENUHAN – Masyarakat dua desa di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengecam dan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Sumber Jaya Indan (SJI) Nusa Coy Kebun Kota Tengah.

Ketua BPD Ulakpatian, Januardi Saputra Jondri didampingi Ketua BPD RBS, Mulya Budiman, Senin (09/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB kepada Riauposting.id mengatakan, bahwa masyarakat Desa Ulak patian dan Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) menolak perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah yang mana izin HGU nya akan berakhir pada Juni 2022.

“Kami mewakili masyarakat desa Ulak patian dan Desa RBS  menolak perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy yang berakhir pada bulan Juni tahun 2022 ini,” tegasnya.

Penolakan tersebut, kata Jondri, karena pihak perusahaan belum mengkonpersikan pola KKPA yang di kelola oleh perusahaan yang berada di Desa Kepenuhan Timur, Kepenuhan Hilir, Ulak patian dan Desa Rantau Binuang Sakti sejak tahun 2017 hingga tahun 2022. Terkhusus Desa Ulak patian dan Desa RBS menolak perpanjangan HGU sebelum pola KKPA di konpersikan.

“Selain itu, penyaluran CSR dari PT SJI Nusa Coy terhadap Desa Ulakpatian dan Desa RBS belum memadai,” paparnya.

Kemudian, lanjut Jondri, alasan masyarakat dua desa menolak keras perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy itu karena tenaga kerja dari masyarakat setempat diambil sangat minim sekali.

Sementara itu, Ketua BPD RBS, Mulya Budiman juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan untuk masyarakat desa RBS yang di pekerjakan di PT SJI Nusa Coy juga sangat minim sekali.

“Kami sangat menolak keras perpanjangan HGU PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah jika permintaan atau aspirasi masyarakat di penuhi,” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang dia terima bahwa luas kebun HGU PT SJI Nusa Coy seluas sekitar empat ribuan hektar yang akan berakhir izinnya pada Juni 2022 mendatang.

Masyarakat dua desa tersebut, melalui Ketua BPD Desa Ulakpatian, Januari Saputra Jondri dan Ketua BPD Desa RBS, Mulya Budiman berharap kepada Empat Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan Kepenuhan dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebelum izin HGU PT SJI Nusa Coy di perpanjang, masyarakat empat desa yang bermitra terhusus Desa Ulakpatian dan Desa RBS dengan pihak perusahaan tolong di konfersikan dan dbagikan lahan perkebunan ke masyarakat.

“Kami berharap dan memohon kepada Empat Kepala Desa, Pemerintah Kecamatan Kepenuhan dan Pemkab Rohul sebelum perpanjangan izin HGU PT SJI Nusa Coy di keluarkan, kami dari masyarakat empat desa yang bermitra terhusus Desa Ulakpatian dan Desa RBS tolong di konpersikan dan dibagikan hak masyarakat kami,” ungkapnya.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Temukan Kami

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Artikel Terbaru