KEPENUHAN – Seorang Pria warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil diringkus Mapolsek Kepenuhan ketika sedang duduk dihalaman rumahnya, Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dimana seorang pria tersebut merupakan pelaku tindak pidana (TP) pencurian buah kelapa sawit milik PT SJI Nusa Coy Kota Tengah, yang berada di Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolsek Kepenuhan, IPTU Anra Nosa SH MH, Sabtu (7/5/2022) kepada Riauposting.id menjelaskan, bahwa kronolgis kejadian pada Senin 28 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB mendapat informasi dari Saksi I di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Coy Desa Kepenuhan Timur, telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.
“Pada saat itu ketika Saksi I sedang melewati Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Coy Desa Kepenuhan Timur, mendengar buah sawit jatuh. Dimana pada saat itu Karyawan seharusnya sudah pulang kemudian. Saksi I pun mengintai orang tersebut dan melihat ada 4 (empat) orang sedang berada di lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri tersebut,” papar IPTU Anra.
Lanjutnya, kemudian melihat satu orang di dalam pant perbatasan dan melihat dua orang lagi sedang mengangkat sawit yang berada di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri serta Saksi I langsung menghubungi pihak keamanan Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Coy.
“Setelah itu Saksi I berteriak “disini orangnya, tangkap mereka” kemudian mereka pun langsung lari dari tempat tersebut setelah itu Saksi I dan rekannya mengamankan barang-barang yang ditinggalkan ke tujuh pelaku, berupa 96 tandan buah sawit yang telah dipanen, 1 unit sepeda motor jenis D-Tracker, angkong, keranjang, dan egrek. Atas perbuatan para Pelaku, Perusahaan PT SJI Coy mengalami kerugian materil senilai Rp 8,3 juta,” terang Kapolsek Kepenuhan.
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, Tambah Kapolsek Kepenuhan, pada Jum’at 06 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB Kapolsek Kepenuhan IPTU Anra Nosa SH MH bersama personilnya berangkat menuju Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, untuk mengamankan yang diduga pelaku dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Buah Kelapa Sawit.
“Setibanya di Pasir Pandak, Desa Kepenuhan Timur, tepatnya di rumah Pelaku, ternyata yang diduga sedang duduk di halaman rumahnya, kemudian Pelaku lansung diamankan dan dintrogasi, dan pelaku mengakui telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan yang diketahui terjadi pada Senin 28 Maret 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Blok P 1 Koperasi Usaha Mandiri PT SJI Coy Desa Kepenuhan Timur,” tutur IPTU Anra.
Sselanjutnya dilakukan Penggeladahan terhadap pelaku di temukan Satu Paket Kecil diduga Narkotika Jenis Shabu yang disimpan didalam Silikon Handphone Merek OPPO type A16 Warna Silver, dan mengakui bahwa Shabu itu miliknya sendiri.
Adapun identitas pelaku berinisial HO alias TN, pekerjaan Wiraswasta, warga Pasir Pandak RT 002 RW 008 Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Selain pelaku, Kapolsek Kepenuhan juga berhasil pengamankan Barang Bukti diantaranya, satu Unit Sepeda Motor Merek Kawasaki D-Tracker dengan Nomor Mesin LXI50CEW82772 dan Nomor Rangka MH4LX150FHJP57193, satu buah angkong/grobak warna merah, satu buah keranjang langsing terbuat dari rotan, dua buah Tojok terbuat dari besi, satu buah egrek bertangkaikan veber warna silver, dan sembilan puluh enam tandan buah kelapa sawit serta satu pekat kecil shabu dengan berat kotor 0,18 gram.